sobatharian.com

Sobat Informasi Menarik

Ini Kendaraan yang digunakan Wajib Melakukan Uji Emisi, Sanksi Tilang Berlaku 1 November 2023
Otomotif

Ini Kendaraan yang digunakan Wajib Melakukan Uji Emisi, Sanksi Tilang Berlaku 1 November 2023

Jakarta – Tidak semua kendaraan di dalam wilayah DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi. Ada kriteria kendaraan yang mana diwajibkan untuk melakukan uji emisi, mencakup sepeda motor juga juga mobil.

Melansir laman ujiemisi.jakarta.go.id hari ini, Minggu, 22 Oktober 2023, kendaraan yang tersebut wajib melakukan uji emisi adalah mobil kemudian motor yang tersebut berusia di area atas tiga tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 2.

Berikut bunyi aturan yang tersebut mengatur kriteria kendaraan yang wajib melakukan uji emisi.

Pasal 2 Ayat 1: Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan juga sepeda motor yang mana beroperasi di tempat jalan di area wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 2 Ayat 2: Mobil penumpang perseorangan lalu sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimaksud batas usia kendaraannya lebih lanjut dari 3 (tiga) tahun.

Bagi kendaraan yang tersebut tidak ada lulus dan juga belum melakukan uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang yang dijadwalkan kembali berlaku mulai 1 November 2023. Oleh sebab itu, warga diimbau untuk segera menguji emisi kendaraannya sebelum sanksi tilang ini diberlakukan bulan depan.

“Satu bulan ini betul-betul diharapkan publik segera uji emisi sendiri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari situs berita Antara.

Saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) terkait tilang uji emisi. Sepanjang Oktober ini, terdapat beberapa layanan uji emisi mandiri dalam beberapa bengkel untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Berdasarkan data di dalam laman ujiemisi.jakarta.go.id, tercatat ada 1.264.206 unit kendaraan bermotor telah terjadi menjalani uji emisi hingga Minggu, 15 Oktober 2023. Kendaraan itu terdiri atas 1.142.116 mobil serta 122.090 motor.

Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 juga 286. Besaran denda bagi pengendara yang dimaksud melanggar, yakni Rp 250 ribu untuk motor lalu Rp 500 ribu untuk mobil.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: Perluas Akses Uji Emisi ke Botabek, Pemprov DKI Gelar Pelatihan Teknisi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di dalam atas? Mari bergabung pada grup Telegram GoOto .

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *