Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta saat ini sudah memberlakukan tarif parkir disinsentif atau tarif parkir tertinggi pada 38 lokasi di tempat Ibu Kota. Dari total lokasi tersebut, sebanyak 25 lokasi parkir milik PD Pasar Jaya kemudian 13 lokasi lagi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Tarif parkir disinsentif ini sudah diterapkan sejak 1 Oktober 2023 kemudian berlaku bagi kendaraan yang belum atau tidak ada lulus uji emisi. Aturan tarif parkir tertinggi ini bertujuan mengurangi polusi udara di dalam Ibu Kota serta mengupayakan penduduk untuk menggunakan transportasi umum.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan bahwa setelah diberlakukan di tempat 38 lokasi, pihaknya akan menambah lagi 29 lokasi parkir yang mana akan menerapkan tarif parkir disinsentif.
“Saat ini sedang dalam proses integrasi kemudian ditargetkan akhir Oktober sanggup diberlakukan tarif disinsentif,” kata Ani, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, 22 Oktober 2023.
Berikut daftar 28 lokasi penerapan tarif parkir disinsentif:
PD Pasar Jaya
- Pasar Glodok
- Pasar Ciracas
- Pasar Cibubur
- Pasar Pramuka
- Pasar Perumnas Klender
- Pasar Baru
- Pasar Johar Baru
- Pasar UPB Tanah Abang Blok B
- Pasar Tebet Barat
- Pasar Pondok Labu
- Pasar Tomang Barat
- Pasar Grogol
- Pasar Cengkareng
- Pasar Senen Blok III
- Pasar UPB Jatinegara
- Pasar Kramat Jati
- Pasar Rawabening
- Pasar Enjo
- Pasar Sunter Podomoro
- Pasar Asem Reges
- Pasar Santa
- Pasar Ciplak
- Pasar Klender SS
- Pasar Pondok Bambu
- Pasar Mayestik
Pemprov DKI Jakarta
- Park and Ride Lebak Bulus
- Park and Ride Kalideres
- Park and Ride Kampung Rambutan
- Blok M Square
- Gedung Pasar Mayestik
- Gedung Taman Menteng
- Gedung Parkir Pasar Baru
- Taman Ismail Marzuki
- IRTI Monas
- Samsat Jakarta Barat
- Samsat Jakarta Timur
- Samsar Jakarta Utara/Pusat
- Park and Ride Terminal Pulo Gebang
29 Calon Lokasi Baru
- Pasar Gondangdia
- Pasar Rawasari
- Pasar Cipulir
- Pasar Minggu
- Pasar Lenteng Agung
- Pasar Tebet Timur
- Pasar Pondok Indah
- Pasar Manggis
- Pasar Cipete Selatan
- Pasar UPB Induk Kramat Jati
- Pasar Jembatan Lima
- Pasar Palmerah
- Pasar Palmeriam
- Pasar Sunan Giri
- Pasar HWI Lindeteves
- Pasar Kedoya
- Pasar Jelambar Polri
- Pasar Cijantung
- Pasar Duren Sawit
- Pasar Tanah Abang Blok F
- Pasar Jambul
- Pasar Ujung Menteng
- Pasar Pulogadung
- Pasar Tanah Abang Blok G
- Pasar Petojo Ilir
- Pasar Gembrong
- Pasar Rumput
- Pasar Kenari
- Pasar Cikini Ampiun.
DICKY KURNIAWAN | MUTIA YUANTISYA
Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di tempat 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel dalam atas? Mari bergabung di tempat grup Telegram GoOto .




