sobatharian.com

Sobat Informasi Menarik

2 Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Online, Gampang!
Uncategorized

2 Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Online, Gampang!

Mulai dari proses pendaftaran hingga cara bayar BPJS Ketenagakerjaan, sekarang Anda bisa melakukannya relatif mudah. 

Pasalnya, pemerintah telah mengembangkan aplikasi bernama Jamsostek Mobile (JMO) yang di dalamnya memuat berbagai fungsi. 

Salah satu fungsi yang bisa Anda gunakan adalah untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Dengan hadirnya JMO, maka Anda tak perlu repot lagi mendaftar secara langsung ke kantor cabang atau secara offline. Bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Online? Simak di sini!

Bagaimana Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Lantas, seperti apa cara pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online? Berikut penjelasannya: 

1. Lewat Aplikasi

Pertama, Anda bisa mendaftar secara daring melalui aplikasi. Mekanisme atau prosedurnya juga relatif mudah. Berikut ini langkahnya: 

  • Pertama, buka dulu aplikasi JMO. 
  • Setelah itu, pilih Buat Akun Baru yang tulisannya berwarna hijau. 
  • Kemudian, pastikan kalau Anda sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 
  • Pilih ‘Ya, Saya Sudah Daftar.”
  • Pilih salah satu dari tiga jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia). 
  • Peserta Penerima Upah itu untuk karyawan atau pekerja tetap di suatu perusahaan, Bukan Penerima Upah bagi freelance, pengusaha, hingga pekerja paruh waktu, sedangkan sisanya untuk Pekerja Migran Indonesia. 
  • Selanjutnya, Anda bisa pilih Kewarganegaraan yang tentu saja, Warga Negara Indonesia. 
  • Anda akan dibawa ke laman ‘Data Diri’. Isilah data-data pada kolom kosong yang ada. 
  • Pilih ‘Selanjutnya’ jika memang sudah selesai. 
  • Kemudian, isilah Email aktif yang Anda miliki. Klik ‘Selanjutnya’. 
  • Cek email Anda dan masukkan Kode Verifikasi yang dikirim. 
  • Kemudian, masukkan Nomor Ponsel yang Anda gunakan sehari-hari. 
  • Lalu, masukkan Kode Verifikasi yang aplikasi kirimkan lewat SMS, bikin kata sandi, baca dulu S&K yang ada, dan akun Anda sudah berhasil dibuat. 

Itu adalah cara pendaftaran yang tertera dalam laman BPJS Ketenagakerjaan. Cukup panjang, memang. Tapi, tidak sulit, kan? 

2. Daftar Lewat Website

Selain memakai JMO atau aplikasi, Anda juga bisa mendaftar lewat website. Langkah-langkah yang harus Anda lakukan juga relatif mudah. Berikut ini rinciannya: 

  • Kunjungi website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
  • Selanjutnya, isilah berbagai data mulai dari NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, sampai dengan Nomor Ponsel Anda. 
  • Masukkan Captcha yang benar. 
  • Pilih ‘Lanjutkan’. 
  • Baca lalu centang kotak persetujuan ‘Syarat dan Ketentuan’. 
  • Masukkan kembali informasi penting lain meliputi alamat email, jenis kelamin, serta alamat tinggal. 
  • Pilih ‘Request OTP’. 
  • Masukkan OTP yang Anda terima lewat SMS. 
  • Setujui Syarat dan Ketentuan. 
  • Sisanya, Anda bisa mengisi informasi mengenai pekerjaan baik itu data pemberi kerja, program yang ingin Anda daftar, dan lainnya. 

Dengan ini, Anda sudah resmi terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa juga pelajari cara bayar BPJS Ketenagakerjaan yang tak kalah mudah dan bisa Anda lakukan cukup lewat email dan transfer saja!

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *