sobatharian.com

Sobat Informasi Menarik

Cerita Persahabatan Panjang Warga RI dengan Kebocoran Data Pribadi
Teknologi

Cerita Persahabatan Panjang Warga RI dengan Kebocoran Data Pribadi

 masih jadi salah satu sumber keresahan umum pada dunia siber dalam masa sembilan tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keseriusan  pun dipertanyakan.

Insiden bocor data ini makin mencuat saat pembocor data Bjorka menyebarkan data-data pejabat juga warga Indonesia. Hingga beberapa bulan terakhir, kebocoran data dengan aktor berbeda terjadi. Kebanyakan dibantah oleh pemilik data.

Tahun lalu, Jokowi menyebut prospek kerugian atas kejahatan siber terhadap sektor ekonomi dunia bisa saja sekadar mencapai US$5 triliun atau Rp78.096 triliun pada 2024 mendatang.

“Kebocoran data akibat kejahatan siber berpotensi mengakibatkan kerugian sektor perekonomian hingga US$5 triliun pada 2024,” kata Jokowi saat membuka sesi tiga KTT G20 dalam Nusa Dua, Bali beberapa waktu lalu.

Salah satu jurus pemerintah dalam menangani hambatan ini adalah dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Pembahasan mengenai regulasi ini berjalan alot pada DPR. Sudah dibahas sejak 2016, UU PDP baru disahkan pada 20 September 2022. Artinya, butuh waktu sekitar enam tahun bagi pemerintah untuk benar-benar penting melindungi data pribadi rakyatnya.

Kehadiran UU PDP pun tak langsung mengurangi kasus-kasus kebocoran data. Pada tahun lalu, sedikitnya ada 10 kasus kebocoran data yang menimbulkan heboh publik.

Hacker Bjorka ‘mencuri panggung’ dengan membocorkan sebagian surat rahasia untuk Presiden Jokowi, termasuk dari Badan Intelijen Negara (BIN) hingga data-data pribadi pejabat pemerintahan.

Hal itu diungkap Bjorka dalam dalam BreachForums pada September 2022. Dalam keterangannya, dokumen yang dimaksud digunakan dicuri pada September itu terdiri dari 679.180 data dengan kapasitas 40 MB (compressed) juga juga 189 MB (uncompressed).

Bjorka juga mengumbar data pribadi alias doxing sebagian pejabat negara. Salah satu korbannya adalah mantan Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Bjorka melakukan doxing dengan melampirkan beberapa jumlah agregat data-data pribadi yang digunakan mana diduga milik Plate, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat, nomor telepon, nama anggota keluarga, hingga nomor vaksin.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menjadi korban pembocoran data pribadi oleh Bjorka.

Lewat grup Telegramnya, pengguna BreachForums itu membocorkan data pribadi Anies antara lain merupakan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, lalu banyak nomor telepon.

Selain itu ada Puan Maharani; Mendagri, Tito Karnavian; serta Menko Maritim serta Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mana sudah pernah terjadi menjadi sasaran Bjorka mena jangi data pribadi.

Merespons situasi tersebut, Jokowi langsung menggelar rapat terbatas di dalam area Istana Kepresidenan. Rapat itu turut menyimpulkan ada kebocoran data pada instansi pemerintah, tapi membantah bahwa data yang dimaksud mana bocor merupakan data rahasia.

UU PDP macan kertas

Tak lama setelah diobrak-abrik oleh Bjorka, pemerintah lalu DPR akhirnya mengesahkan RUU PDP. Namun begitu, pengesahan aturan ini ternyata dianggap belum mampu menangani hambatan tersebut.

Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi menjadi macan kertas.

“Meski telah terjadi terjadi mengakomodasi berbagai standar serta juga memberikan garansi perlindungan bagi subyek data, akan tetapi implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis, belaka menjadi macan kertas, lemah dalam penegakkannya,” ujar Wahyudi Djafar Direktur Eksekutif ELSAM.

Infografis Deret ‘Prestasi’ BjorkaDeret ‘Prestasi’ Bjorka (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)

Kenapa Kebocoran Data Masih Terus Terjadi?

BACA HALAMAN BERIKUTNYA


HALAMAN:
1 2 3

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *