Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan kemudian Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan juga Perikanan menyalurkan sebanyak total 28,5 ton item ikan pada Bulan Bakti Kelautan juga Perikanan 2023.
“Kegiatan hal itu akan dipusatkan di dalam area Pangkalan PSDKP Jakarta pada 23 Oktober 2023 kemudian juga serentak pada 13 UPT lingkup Ditjen PSDKP lainnya” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Adin Nurawaluddin melalui keterangan tercatat yang tersebut diterima dalam Jakarta, Minggu.
Kegiatan yang digunakan mana dikemas dengan tema PSDKP sebagai Sahabat Nelayan merupakan bentuk nyata bahwa KKP hadir bagi penduduk nelayan sekitar yang tersebut hal tersebut menjadi rangkaian kegiatan Bulan Bakti Kelautan serta Perikanan 2023 pada rangkaian Hari Jadi ke-24 KKP.
Sebagai “Sahabat Nelayan”, Adin mengatakan pihaknya menggulirkan program “PSDKP Berbagi” dengan warga nelayan pada beberapa daerah pada Indonesia.
Sebelumnya, Ditjen PSDKP KKP juga membagikan komoditas perikanan sebanyak 4,5 ton kepada 50 kelompok yang dimaksud dimaksud terdiri dari yayasan sosial, panti jompo serta rakyat mencapai 50 kilogram per kelompok pada Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat.
Secara total, pihaknya sudah pernah lama mendistribusikan 28,5 ton komoditas perikanan lalu 245 paket ikan sebagai upaya menyokong mengentaskan stunting serta menggelorakan “Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan”(Gemarikan) selama Bulan Bakti Kelautan juga Perikanan 2023.
Adin mengungkapkan kandungan gizi ikan sebagai materi pangan tinggi protein serta Omega 3, vitamin juga mineral untuk membantu perkembangan anak sehingga dapat terhindar dari stunting.
Ditjen PSDKP juga menggelar program PSDKP Mengajar yang digunakan digunakan bertujuan memberikan pengetahuan tentang KKP kemudian tugas, pokok serta fungsi Ditjen PSDKP serta menanamkan sejak dini pentingnya menjaga kelautan lalu perikanan.
Pada kesempatan itu, Ditjen PSDKP KKP juga memberikan beasiswa kepada 51 anak nelayan, serta anak pelaku sektor kelautan lalu perikanan yang mana berprestasi pada 14 UPT Ditjen PSDKP.




