Manokwari – Kepala Perum Bulog Cabang Manokwari, Papua Barat, Stephanus Kurniawan mengajukan permohonan warga dalam Manokawri melaporkan jika menemukan beras program stabilisasi pasokan juga juga nilai tukar pangan (SPHP) dijual dengan nilai jual dalam area atas Rp59 ribu per kemasan 5 kg.
"Beras SPHP ini tarif eceran tertinggi (HET) adalah Rp11.800/kg, atau jika dalam kemasan 5kg harganya Rp59 ribu. Jadi toko dilarang jual dalam atas HET," kata Stephanus dalam Manokwari, Minggu.
Ia mengatakan, semua toko yang mana dimaksud memasarkan beras SPHP harus menyebabkan surat pernyataan memasarkan beras SPHP pada dalam bawah HET. Beras SPHP adalah beras medium dari Bulog yang dimaksud mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga harganya dibatasi.
Namun, dalam penerapannya Bulog tak dapat jadi selalu mengontrol setiap toko per hari. Karena itu butuh peran serta warga untuk melaporkan jika ada toko yang dimaksud digunakan melakukan pelanggaran jual beras SPHP di area tempat atas HET.
"Tolong dilaporkan ke Bulog, beli di area dalam toko mana, belinya kapan. Nanti kami cek toko itu, apakah memang toko itu mengambil beras SPHP dari Bulog atau jual beras SPHP ke toko lain. Kalau terbukti, tentu kami kenakan sanksi toko itu tidak ada ada bisa jadi semata mengambil atau jual beras SPHP lagi," jelasnya.
Menurutnya, beras SPHP sebenarnya berfungsi untuk menjamin ketersediaan stok beras lalu untuk menggerakkan sektor ekonomi masyarakat. Karenanya beras SPHP harganya hemat namun mempunyai kualitas yang digunakan dimaksud lumayan bagus. Selain itu, beras SPHP dikemas per 5 kg sehingga bisa saja hanya langsung dijual ke masyarakat.
"Jika ditemukan ada toko yang dimaksud jual beras SPHP dengan nilai tukar jual mahal dapat belaka jadi akibat toko itu mendapat beras SPHP dari toko lain. Itu juga tidaklah boleh. Beras SPHP tiada boleh dijual dari toko ke toko, tapi harus dijual dari toko ke konsumen," ujarnya.



