Agar membuat pengajuan klaim asuransi bisa untuk segera diproses dan disetujui, hal yang perlu dipenuhi adalah dengan mempersiapkan syarat yang lengkap. Persyaratan tersebut sesuai dengan produk asuransi yang dipunyai, sehingga perhatikan polis asuransi serta ketentuan yang dipunyai produk asuransi yang Anda miliki.
Bagi Anda yang akan mengajukan klaim Allianz juga perlu untuk memperhatikan produknya untuk melengkapi syarat yang dibutuhkan.
Asuransi dari Allianz memberikan banyak pilihan produk perlindungan yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan diri dan keluarga Anda. Mulai dari produk perlindungan jiwa, kesehatan, kendaraan, asuransi umum yang dipunyai, hingga juga produk perlindungan untuk kredit yang dipunyai. Jenis asuransi kredit tersebut merupakan perlindungan jiwa yang didapatkan ketika meninggal dunia tetapi masih mempunyai kredit yang perlu ditanggung.
Asuransi jiwa kredit dari Allianz mempunyai banyak pilihan yang tersedia, salah satunya adalah perlindungan untuk kredit pembelian rumah. Allianz menawarkan produk SmartProtection KPR yang bisa untuk memberikan perlindungan ketika tertanggung meninggal dunia dan masih mempunyai kredit cicilan rumah yang perlu dibayarkan.
Dengan mempunyai perlindungan produk SmartProtection KPR, Anda tidak perlu takut lagi akan beban cicilan kredit yang masih dipunyai dari produk KPR yang dipunyai. Karena ketika tertanggung yang merupakan tulang punggung dalam keluarga meninggal dunia, Anda tetap bisa mendapatkan uang pertanggungan yang akan menanggung jumlah sisa pembayaran kredit KPR yang dipunyai.
Asuransi dari Allianz untuk perlindungan KPR bisa untuk memberikan manfaat dengan pembayaran uang sisa KPR yang dipunyai, sehingga tidak akan menjadi beban keuangan bagi anggota keluarga yang sudah kehilangan pencari nafkah di dalam keluarga.
Untuk mendapatkan manfaat asuransi SmartProtection KPR dari Allianz, maka tentunya bisa mengajukan klaim Allianz terlebih dahulu. Ikuti alur pengajuan klaim seperti pada umumnya produk lainnya yang dipunyai Allianz. Mulai dari membuat laporan terlebih dahulu ketika mengajukan klaim setelah terjadinya resiko yang dialami.
Selanjutnya siapkan dokumen dan persyaratan yang disesuaikan dengan kebutuhan, kemudian bisa untuk mengajukannya dan menunggu proses verifikasi. Pihak asuransi dari Allianz kemudian akan memberikan keputusan dari proses verifikasi apakah pengajuan klaim diterima atau ditolak yang akan diinfokan kepada penerima klaim yang mengajukan klaim tersebut.
Bagi yang ingin mendapatkan manfaat produk asuransi SmartProtection KPR untuk mendapatkan jaminan pembayaran cicilan KPR tetap terpenuhi walaupun tertanggung meninggal dunia. Bisa untuk mempersiapkan persyaratannya yang perlu untuk dipenuhi seperti berikut :
- Dokumen pertama yang perlu disiapkan adalah surat pengantar yang didapatkan dari pemegang polis.
- Selanjutnya siapkan formulir klaim yang didapatkan untuk pengajuan klaim asuransi jiwa kredit dari Allianz. Isi dan lengkapi dokumen klaim tersebut dengan data yang benar.
- Siapkan juga surat keterangan meninggal dunia yang didapatkan dari kelurahan setempat baik itu dokumen yang asli dan salinan yang sudah dilegalisir.
- Siapkan Surat Berita Acara yang didapatkan dari kepolisian apabila meninggal dunia disebabkan oleh hal yang tidak wajar atau kecelakaan lalu lintas.
- Siapkan surat keterangan yang didapatkan dari kantor perwakilan RI setempat apabila meninggal di luar negeri.
- Siapkan salinan kartu identitas yaitu KTP dari peserta dan penerima manfaat serta salinan KK.
Lengkapi syarat dokumen yang perlu disiapkan seperti di atas untuk pengajuan klaim Allianz produk SmartProtection KPR. Dengan melengkapi dokumen tersebut akan membantu untuk membuat proses pengajuan klaim dan verifikasi akan menjadi lebih cepat.
Untuk info selengkapnya mengenai klaim asuransi jiwa kredit dari Allianz produk SmartProtection KPR bisa menghubungi ke nomor AllianzCare 1500 136 dan +62 21 2926 8888.




